Tantangan Penegakan Hukum Pidana Perlindungan Anak di Era Disrupsi Digital
Fakultas Syari’ah Institut Miftahul Huda menggelar kegiatan Kuliah Tamu dengan mengangkat tema “Tantangan Penegakan Hukum Pidana Perlindungan Anak di Era Disrupsi Digital”, pada Minggu, 14 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syari’ah sebagai bagian dari upaya penguatan akademik dan keilmuan di bidang hukum.
Kegiatan kuliah tamu ini menghadirkan narasumber Fuadi, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dari Nanggala Law Firm. Dalam pemaparannya, Fuadi menjelaskan berbagai tantangan aktual dalam penegakan hukum pidana perlindungan anak, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan di ruang digital, serta pentingnya peran aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak.
Dekan Fakultas Syari’ah, Ahmad Ropei, S.Sy., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah tamu ini diselenggarakan untuk memberikan penguatan kepada mahasiswa terkait dinamika penegakan hukum perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Menurutnya, mahasiswa perlu dibekali pemahaman teoritis sekaligus praktis agar mampu merespons persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Selain penyampaian materi dari narasumber, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi visi Fakultas Syari’ah serta visi keilmuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai arah pengembangan fakultas dan kompetensi keilmuan yang diharapkan dari lulusan Fakultas Syari’ah Institut Miftahul Huda.
Melalui kegiatan kuliah tamu ini, Fakultas Syari’ah berharap dapat terus menghadirkan kegiatan akademik yang relevan dengan isu-isu hukum kontemporer, serta mencetak lulusan yang memiliki kepedulian dan kapasitas dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan anak di era disrupsi digital.